Hello Sobat SinarNarasi, bagi kalian yang baru saja mendapatkan pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan, tentunya harus mengetahui bagaimana cara membuat surat kontrak kerja. Surat kontrak kerja merupakan sebuah perjanjian antara pihak perusahaan dan karyawan yang berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat surat kontrak kerja.
1. Identitas Pihak Perusahaan dan Karyawan
Paragraf pertama pada surat kontrak kerja harus berisi tentang identitas pihak perusahaan dan karyawan. Identitas pihak perusahaan meliputi nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon, dan nama direktur perusahaan. Sedangkan identitas karyawan meliputi nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan nomor KTP.
2. Deskripsi Pekerjaan
Paragraf kedua pada surat kontrak kerja harus berisi deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan. Deskripsi pekerjaan tersebut meliputi nama jabatan, tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh karyawan selama bekerja di perusahaan.
3. Waktu Kerja dan Gaji
Paragraf ketiga pada surat kontrak kerja harus berisi tentang waktu kerja dan gaji yang akan didapatkan oleh karyawan. Waktu kerja meliputi jam kerja, hari kerja, dan cuti karyawan. Sedangkan gaji meliputi jumlah gaji, tunjangan, dan bonus yang akan diterima oleh karyawan.
4. Masa Kerja
Paragraf keempat pada surat kontrak kerja harus berisi tentang masa kerja. Masa kerja meliputi tanggal mulai kerja dan berakhirnya kontrak. Selain itu, paragraf ini juga bisa mencantumkan syarat dan ketentuan apabila masa kerja harus diperpanjang atau tidak.
5. Aturan Perusahaan
Paragraf kelima pada surat kontrak kerja harus berisi tentang aturan perusahaan yang harus diikuti oleh karyawan. Aturan perusahaan tersebut meliputi jam kerja, tata tertib, dan tindakan yang akan diambil apabila aturan tidak diikuti.
6. Preparasi Surat Kontrak Kerja
Setelah mengetahui hal-hal yang harus ada pada surat kontrak kerja, langkah selanjutnya adalah melakukan preparasi surat kontrak kerja. Surat kontrak kerja harus dibuat dengan jelas dan tertata dengan baik agar memudahkan pihak perusahaan dan karyawan dalam memahami isinya. Surat kontrak kerja juga harus dibuat dalam bentuk rangkap untuk menghindari adanya kesalahan dalam penulisan.
7. Penandatanganan Surat Kontrak Kerja
Setelah surat kontrak kerja sudah disiapkan, langkah terakhir adalah melakukan penandatanganan surat kontrak kerja. Penandatanganan harus dilakukan oleh kedua belah pihak agar surat kontrak kerja memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
8. Penyelesaian Perselisihan
Paragraf terakhir pada surat kontrak kerja harus berisi tentang penyelesaian perselisihan. Apabila terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan karyawan, maka perselisihan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
9. Kesimpulan
Dalam pembuatan surat kontrak kerja, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan seperti identitas pihak perusahaan dan karyawan, deskripsi pekerjaan, waktu kerja dan gaji, masa kerja, aturan perusahaan, preparasi surat kontrak kerja, penandatanganan surat kontrak kerja, dan penyelesaian perselisihan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka surat kontrak kerja dapat dibuat dengan jelas dan tertata dengan baik.
Selamat Mencoba!
Demikianlah artikel tentang cara membuat surat kontrak kerja. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kalian dalam membuat surat kontrak kerja yang baik dan benar. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan setiap detail pada surat kontrak kerja agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat SinarNarasi!