Persyaratan Membuat Surat SKCK: Semua yang Harus Kamu Ketahui

Hello Sobat SinarNarasi! Apakah kamu sedang membutuhkan surat SKCK? Mungkin kamu ingin mendaftar menjadi pegawai, atau ingin membuat paspor. Apapun alasanmu, artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang persyaratan membuat surat SKCK. Jangan sampai ada yang terlewat, ya!

Apa itu Surat SKCK?

Sebelum membahas persyaratan membuat surat SKCK, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu surat SKCK. SKCK sendiri adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan berisi keterangan mengenai catatan kepribadian seseorang. Surat SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar menjadi pegawai, membuat paspor, dan lain sebagainya.

Persyaratan Umum Membuat Surat SKCK

Setiap orang yang ingin membuat surat SKCK harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah memiliki KTP elektronik.

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

4. Tidak sedang menjalani proses hukum atau menjadi terpidana.

5. Tidak sedang dalam proses pengadilan terkait tindak pidana.

6. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau saksi.

Persyaratan Khusus Membuat Surat SKCK

Selain persyaratan umum, setiap keperluan memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan khusus untuk membuat surat SKCK:

1. Untuk Mendaftar Menjadi Pegawai

a. Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan.

b. Foto kopi KTP elektronik.

c. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

2. Untuk Membuat Paspor

a. Foto kopi KTP elektronik.

b. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

c. Fotokopi surat pemberitahuan dari Imigrasi.

3. Untuk Keperluan Lain

a. Foto kopi KTP elektronik.

b. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

c. Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan (jika ada).

Proses Pengajuan Surat SKCK

Setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus, langkah selanjutnya adalah mengajukan surat SKCK. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan surat SKCK:

1. Datang ke kantor polisi setempat.

2. Mengisi formulir permohonan surat SKCK.

3. Melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.

4. Membayar biaya administrasi, biasanya sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000.

5. Menunggu proses penerbitan surat SKCK, biasanya sekitar 1 minggu.

Kesimpulan

Demikianlah informasi lengkap mengenai persyaratan membuat surat SKCK. Penting untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar pengajuan surat SKCK kamu tidak ditolak. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan saat mengajukan surat SKCK. Semoga artikel ini bermanfaat dan sukses dalam mengurus surat SKCK kamu, Sobat SinarNarasi!

Related Post