Hello Sobat SinarNarasi! Apa kabar hari ini? Bagaimana kabar persiapan kamu untuk membuat SKCK baru? Jangan khawatir, kali ini kita akan membahas segala hal yang perlu kamu ketahui tentang persyaratan bikin SKCK baru. Mari kita mulai!
Apa itu SKCK?
Sebelum kita membahas persyaratan membuat SKCK baru, mari kita bahas dulu apa itu SKCK. SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pemegang SKCK telah melewati proses pemeriksaan dari kepolisian dan tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya diperlukan untuk kepentingan kerja, pendidikan, dan lain-lain.
Persyaratan Bikin SKCK Baru
Setiap orang yang ingin membuat SKCK baru harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian. Berikut adalah persyaratan bikin SKCK baru.
1. Warga Negara Indonesia
Hanya warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun yang dapat membuat SKCK baru. Kamu harus melengkapi persyaratan mulai dari KTP hingga fotokopi KK.
2. Surat Permohonan
Kamu harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat. Surat permohonan ini berisi data diri kamu, alasan membuat SKCK, dan tanda tangan.
3. Formulir
Kamu harus mengisi formulir yang disediakan oleh kepolisian. Formulir ini berisi informasi tentang data diri, riwayat kriminal, dan lain-lain.
4. Fotokopi KTP
Untuk membuat SKCK baru, kamu harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
5. Fotokopi KK
Kamu juga harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti alamat domisili.
6. Pas Foto
Kamu harus menyerahkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
7. Biaya Pembuatan
Kamu harus membayar biaya pembuatan SKCK. Besar biaya pembuatan SKCK bervariasi dari daerah ke daerah.
8. Pemeriksaan Fisik
Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan di atas, kamu harus menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas kepolisian. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau pengaruh zat terlarang.
Catatan Penting
Terdapat beberapa catatan penting yang perlu kamu ketahui sebelum membuat SKCK baru. Pertama, proses pembuatan SKCK bisa memakan waktu yang cukup lama, mulai dari 3 hingga 14 hari kerja, tergantung dari daerah dan tingkat kesibukan kepolisian di daerah tersebut.
Kedua, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jadi, pastikan kamu memanfaatkan SKCK tersebut sebelum masa berlakunya habis.
Kesimpulan
Nah, itulah semua yang perlu kamu ketahui tentang persyaratan bikin SKCK baru. Pastikan kamu melengkapi semua persyaratan dengan benar dan tepat waktu. Dengan memiliki SKCK yang valid, kamu dapat meraih kesempatan kerja dan pendidikan yang lebih baik. Jadi, jangan ragu-ragu untuk membuat SKCK baru jika kamu membutuhkannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sobat SinarNarasi. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!