Cara Buat Surat Jual Beli Mobil

Pengertian Surat Jual Beli Mobil

Hello Sobat SinarNarasi! Jika kamu sedang membeli atau menjual mobil, maka kamu membutuhkan sebuah dokumen yang disebut surat jual beli. Surat jual beli mobil adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk memastikan kepemilikan mobil secara sah. Surat jual beli ini juga berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli mobil antara penjual dan pembeli. Di dalam surat jual beli tersebut juga terdapat informasi mengenai data mobil yang dijual, harga jual, dan informasi penting lainnya. Nah, agar kamu bisa membuat surat jual beli yang benar dan sah secara hukum, simak artikel ini sampai habis ya!

Persyaratan Pembuatan Surat Jual Beli Mobil

Untuk membuat surat jual beli mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pastikan kamu memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang akan dijual. Kedua, pastikan kamu juga memiliki bukti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bukti uji emisi. Ketiga, pastikan kamu memiliki surat bukti kepemilikan mobil seperti faktur asli atau surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli.Setelah memenuhi persyaratan tersebut, kamu juga harus menentukan harga jual mobil yang akan disepakati bersama dengan pembeli. Harga jual mobil biasanya ditentukan oleh kondisi mobil, umur mobil, dan juga harga pasaran mobil serupa di daerahmu. Setelah harga jual disepakati, kamu bisa membuat surat jual beli mobil dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Membuat Surat Jual Beli Mobil

1. Siapkan Kertas Surat ResmiSurat jual beli mobil sebaiknya dibuat di atas kertas surat resmi dengan ukuran A4. Kertas surat resmi bisa dibeli di toko alat tulis kantor atau bisa juga menggunakan kertas surat resmi yang sudah ada di perusahaan tempat kamu bekerja.2. Isi Data KendaraanIsilah data kendaraan seperti nomor polisi, merk dan tipe mobil, tahun pembuatan, nomor rangka, dan nomor mesin pada surat jual beli mobil.3. Isi Data Penjual dan PembeliIsilah data penjual dan pembeli seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas seperti KTP atau SIM pada surat jual beli mobil.4. Tanggal TransaksiIsilah tanggal transaksi penjualan mobil pada surat jual beli mobil.5. Harga JualIsilah harga jual mobil secara jelas dan terperinci pada surat jual beli mobil.6. Tanda TanganPastikan surat jual beli mobil ditandatangani oleh penjual dan pembeli serta disaksikan oleh dua orang yang tidak memihak.7. StempelSetelah ditandatangani, tempelkan stempel penjual dan pembeli pada surat jual beli mobil.8. LegalisasiTerakhir, surat jual beli mobil harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang seperti notaris atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Samsat setempat.

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Surat Jual Beli Mobil

1. Pastikan surat jual beli mobil yang dibuat adalah asli dan sesuai dengan identitas mobil yang akan dijual.2. Surat jual beli mobil harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli serta disaksikan oleh dua orang yang tidak memihak.3. Harga jual mobil yang tercantum pada surat jual beli harus jelas dan terperinci.4. Surat jual beli mobil harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang seperti notaris atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Samsat setempat.5. Pastikan kamu telah memenuhi persyaratan seperti memiliki STNK, PKB, dan BPKB asli sebelum membuat surat jual beli mobil.

Kesimpulan

Nah, itulah cara membuat surat jual beli mobil yang benar dan sah secara hukum. Pastikan kamu memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas agar surat jual beli mobil yang kamu buat sah dan terpercaya. Jangan lupa untuk memeriksa kembali surat jual beli sebelum ditandatangani dan disaksikan oleh dua orang yang tidak memihak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang sedang membutuhkan informasi mengenai cara membuat surat jual beli mobil. Terima kasih telah membaca, Sobat SinarNarasi!

Related Post