Cara Membuat KTP Tanpa Surat Pindah

Kenapa Harus Punya KTP?

Sebagai warga negara Indonesia, memiliki KTP atau kartu tanda penduduk adalah hal yang wajib. Karena dengan memiliki KTP, kita bisa melakukan berbagai macam hal yang membutuhkan identitas resmi. Mulai dari membuka rekening bank, mendaftar kartu SIM, hingga membeli tiket pesawat.

Namun, bagaimana jika kita sudah pindah alamat tapi belum punya surat pindah? Apakah masih bisa membuat KTP baru? Tentu saja bisa, Sobat SinarNarasi

Langkah-langkah Membuat KTP Tanpa Surat Pindah

Untuk membuat KTP baru tanpa surat pindah, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

1. Mengumpulkan persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah fotokopi KK dan akta kelahiran, surat keterangan pindah dari RT/RW, pas foto 3×4, dan formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di kantor Disdukcapil.

2. Datang ke kantor Disdukcapil

Datanglah ke kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah dikumpulkan. Jangan lupa untuk membawa kartu ujian berisi nomor urut antrian agar kamu bisa dilayani dengan cepat.

3. Isi formulir pendaftaran

Setelah mendapatkan formulir pendaftaran, isi semua kolom yang ada sesuai dengan data diri. Pastikan data yang kamu isikan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu bawa.

4. Foto dan sidik jari

Setelah formulir pendaftaran diisi, akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. Pastikan wajah kamu terlihat jelas dan sidik jari diambil dengan baik.

5. Tunggu proses selesai

Setelah semua proses selesai, tinggal menunggu KTP baru kamu jadi. Biasanya proses pembuatan KTP memakan waktu sekitar 2 minggu.

Apakah Ada Biaya?

Untuk membuat KTP baru tanpa surat pindah, kamu tidak perlu membayar biaya apapun. Semua prosesnya gratis.

Syarat-syarat Lainnya

Selain persyaratan yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi. Contohnya adalah kamu harus berusia minimal 17 tahun, belum pernah menikah, dan masih tinggal di Indonesia.

Kesimpulan

Jadi, Sobat SinarNarasi, meskipun kamu belum punya surat pindah tapi tetap bisa membuat KTP baru. Langkah-langkahnya pun cukup mudah dan tidak memerlukan biaya apapun. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dan syarat-syarat lainnya agar proses pembuatan KTP bisa berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu!