Cara Bikin Kontrak Kerja yang Santai dan Mudah Dipahami

Hello Sobat SinarNarasi! Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan kontrak kerja, kan? Nah, kali ini kita akan membahas tentang cara bikin kontrak kerja yang santai dan mudah dipahami. Kontrak kerja merupakan sebuah perjanjian tertulis antara pekerja dan pengusaha yang mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Yuk simak langkah-langkahnya!

1. Tentukan Tujuan Kontrak Kerja

Sebelum membuat kontrak kerja, pastikan kamu sudah memiliki tujuan yang jelas. Apa yang ingin kamu capai dengan membuat kontrak kerja ini? Apakah untuk memberikan kepastian hukum, mengatur hak dan kewajiban, atau memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak? Setelah menentukan tujuan, kamu bisa membuat isi kontrak kerja yang sesuai.

2. Buat Daftar Isi Kontrak Kerja

Agar mudah dipahami, kamu bisa membuat daftar isi pada kontrak kerja yang kamu buat. Daftar isi ini akan memudahkan kedua belah pihak saat ingin mencari informasi tertentu dalam kontrak kerja. Daftar isi ini bisa berisi tentang definisi, tujuan kontrak kerja, hak dan kewajiban, jaminan, durasi kontrak, upah, dan lain sebagainya.

3. Definisikan Istilah-Istilah yang Digunakan

Agar tidak terjadi miskomunikasi, pastikan kamu mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak kerja. Definisi ini akan membantu kedua belah pihak untuk memahami secara jelas tentang apa yang dimaksud dalam kontrak kerja. Misalnya, kamu bisa mendefinisikan istilah “pekerja”, “pengusaha”, “upah”, dan sebagainya.

4. Jelaskan Hak dan Kewajiban dari Masing-Masing Pihak

Jangan lupa untuk menjelaskan dengan detail hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam kontrak kerja. Hak dan kewajiban ini harus adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Misalnya, pekerja memiliki hak untuk menerima upah sesuai dengan kesepakatan, sedangkan pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan kesehatan kepada pekerja.

5. Tentukan Durasi Kontrak Kerja

Tentukan durasi kontrak kerja yang akan dibuat. Durasi ini bisa berupa waktu atau proyek yang akan dikerjakan. Pastikan juga kamu menyebutkan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja, sehingga tidak terjadi perdebatan di kemudian hari.

6. Tentukan Besaran Upah

Tentukan besaran upah yang akan diterima oleh pekerja. Besaran upah ini harus sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama antara pekerja dan pengusaha. Jangan lupa untuk mencantumkan detail tentang tunjangan, bonus, dan insentif apabila ada.

7. Buat Perjanjian Kerahasiaan

Saat membuat kontrak kerja, kamu juga bisa membuat perjanjian kerahasiaan. Perjanjian ini akan melindungi informasi penting dari perusahaan agar tidak tersebar ke publik. Pastikan kamu juga memasukkan sanksi yang akan diberikan jika ada pelanggaran perjanjian kerahasiaan.

8. Tambahkan Klausa Penyelesaian Sengketa

Tambahkan klausa penyelesaian sengketa dalam kontrak kerja. Klausa ini akan membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi di kemudian hari. Ada beberapa jenis klausa penyelesaian sengketa seperti arbitrase, mediasi, atau penyelesaian melalui pengadilan.

9. Jangan Lupa Menyebutkan Peraturan Terkait Kontrak Kerja

Sebelum membuat kontrak kerja, pastikan kamu sudah mengetahui peraturan terkait kontrak kerja yang berlaku di Indonesia. Hal ini akan membantu kamu untuk membuat kontrak kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa peraturan terkait kontrak kerja di Indonesia antara lain UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

10. Review dan Perbaiki Kontrak Kerja

Setelah selesai membuat kontrak kerja, pastikan kamu melakukan review dan perbaikan sebelum menandatanganinya. Kamu bisa meminta bantuan dari ahli hukum untuk memeriksa kontrak kerja yang telah kamu buat. Hal ini akan meminimalisir kesalahan dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

11. Tandatangani Kontrak Kerja

Jika sudah yakin dengan isi kontrak kerja, pekerja dan pengusaha bisa menandatangani kontrak kerja tersebut. Pastikan kontrak kerja yang telah ditandatangani disimpan dengan baik dan mudah diakses oleh kedua belah pihak.

12. Sebarkan Kontrak Kerja

Setelah kontrak kerja ditandatangani, jangan lupa untuk menyebarluaskan kontrak kerja tersebut ke seluruh pihak yang terkait. Misalnya, ke bagian HRD perusahaan, asosiasi pekerja, dan sebagainya.

13. Update Kontrak Kerja Jika Diperlukan

Setiap kali terjadi perubahan dalam perusahaan atau aturan hukum yang berlaku, pastikan kamu mengupdate kontrak kerja yang telah dibuat. Hal ini akan meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari.

14. Ajukan Pertanyaan Jika Tidak Paham

Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan terkait kontrak kerja, jangan sungkan untuk bertanya kepada pihak yang berwenang. Hal ini akan membantu kamu untuk memahami dengan lebih baik tentang isi kontrak kerja yang telah dibuat.

15. Simpan Kontrak Kerja dengan Baik

Setelah kontrak kerja ditandatangani, pastikan kamu menyimpan kontrak kerja tersebut dengan baik. Simpan di tempat yang mudah diakses dan diarsipkan dengan rapi. Hal ini akan memudahkan kamu jika suatu saat membutuhkan kontrak kerja tersebut di kemudian hari.

16. Gunakan Bahasa yang Mudah Dipahami

Agar kontrak kerja mudah dipahami, gunakan bahasa yang sederhana dan jelas. Hindari menggunakan bahasa yang sulit dipahami atau istilah teknis yang membingungkan. Hal ini akan membuat kontrak kerja lebih mudah dipahami oleh kedua belah pihak.

17. Hindari Mengandung Kata-Kata Negatif

Jangan menggunakan kata-kata negatif dalam kontrak kerja. Hal ini bisa membuat kontrak kerja menjadi kurang menyenangkan dan membuat pekerja merasa tidak nyaman. Gunakan kata-kata yang positif dan menjunjung tinggi martabat pekerja.

18. Pastikan Kontrak Kerja Tersebut Adil

Pastikan kontrak kerja yang dibuat adil bagi kedua belah pihak. Jangan hanya menguntungkan pengusaha saja atau hanya menguntungkan pekerja saja. Ada baiknya kamu juga mencari referensi tentang kontrak kerja yang baik dan adil agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan kontrak kerja.

19. Jangan Lupa Etika Saat Membuat Kontrak Kerja

Saat membuat kontrak kerja, jangan lupa mengedepankan etika baik antara pekerja dan pengusaha. Jangan menggunakan bahasa yang kasar atau memaksakan kehendak. Selalu berbicara dengan baik dan saling menghargai satu sama lain.

20. Kesimpulan

Itulah 20 langkah mudah untuk membuat kontrak kerja yang santai dan mudah dipahami. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah ini agar kontrak kerja yang kamu buat bisa berjalan dengan lancar dan tanpa adanya sengketa di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat, ya, Sobat SinarNarasi!

Related Post