Cara Bikin Surat Domisili Sementara

Kenapa Harus Bikin Surat Domisili Sementara?

Hello Sobat SinarNarasi! Bagi kamu yang belum tahu, surat domisili sementara adalah surat yang dibutuhkan ketika kamu pindah alamat sementara dan ingin membuat dokumen resmi seperti KTP, SIM, atau STNK. Dokumen-dokumen tersebut memerlukan alamat yang valid dan sah untuk dicantumkan. Oleh karena itu, penting untuk membuat surat domisili sementara agar kamu tidak kesulitan saat membuat dokumen-dokumen tersebut.

Siapa Saja yang Bisa Membuat Surat Domisili Sementara?

Surat domisili sementara dapat dibuat oleh siapa saja yang memerlukannya, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Namun, umumnya surat domisili sementara dibutuhkan oleh mahasiswa yang tinggal di kos-kosan atau kontrakan, pekerja yang tinggal di asrama atau apartemen sementara, atau orang yang sedang merenovasi rumahnya. Selain itu, surat domisili sementara juga dibutuhkan oleh orang yang tinggal di wilayah yang belum terdaftar di kepala desa atau kelurahan setempat.

Langkah-Langkah Membuat Surat Domisili Sementara

Berikut adalah beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk membuat surat domisili sementara:

1. Siapkan Persyaratan

Pertama-tama, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP atau kartu keluarga, surat pernyataan dari pemilik rumah/kos-kosan, dan dokumen pendukung lainnya seperti tagihan listrik atau air. Pastikan persyaratan yang kamu siapkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat kamu tinggal.

2. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan Setempat

Setelah persyaratan siap, kamu perlu mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan setempat untuk meminta formulir surat domisili sementara. Jangan lupa membawa persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya.

3. Isi Formulir dengan Benar

Setelah mendapatkan formulir, kamu harus mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan informasi yang kamu berikan sesuai dengan persyaratan yang diminta. Jangan lupa untuk menandatangani formulir setelah selesai mengisi.

4. Tunjukkan Bukti Kepemilikan Rumah atau Kos-Kosan

Setelah mengisi formulir, kamu perlu menunjukkan bukti kepemilikan rumah atau kos-kosan kepada petugas yang bertugas. Jika kamu tinggal di kos-kosan, kamu harus meminta surat pernyataan dari pemilik kos-kosan sebagai bukti bahwa kamu benar-benar tinggal di sana.

5. Tunggu Persetujuan dari RT dan RW Setempat

Setelah menunjukkan bukti kepemilikan rumah atau kos-kosan, kamu perlu menunggu persetujuan dari RT dan RW setempat. Setelah mendapatkan persetujuan, kamu akan diberikan surat domisili sementara yang bisa kamu gunakan untuk membuat dokumen-dokumen resmi yang kamu perlukan.

Penutup

Itulah cara membuat surat domisili sementara yang bisa kamu lakukan jika kamu pindah alamat sementara. Pastikan persyaratan yang kamu siapkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat kamu tinggal. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang membutuhkan informasi tentang surat domisili sementara. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!