Hello Sobat SinarNarasi, sudahkah Anda memiliki domisili? Domisili atau surat keterangan domisili adalah dokumen resmi yang memberikan keterangan tentang alamat tempat tinggal seseorang. Domisili ini biasanya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi, seperti pembuatan KTP, BPJS, ijazah, dan lain sebagainya. Nah, jika Anda belum memiliki domisili, mari simak langkah mudah untuk membuatnya.
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum membuat domisili, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
– Fotokopi KTP
– Fotokopi KK
– Bukti kepemilikan tempat tinggal, seperti sertifikat rumah atau kontrak rumah
– Surat pernyataan dari pemilik tempat tinggal bahwa Anda benar-benar tinggal di tempat tersebut
2. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
Setelah dokumen sudah lengkap, langkah berikutnya adalah datang ke kantor kelurahan atau desa di wilayah tempat tinggal Anda. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan domisili dan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
3. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen dan formulir permohonan domisili diserahkan, pihak kelurahan atau desa akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa Anda benar-benar tinggal di tempat yang dimaksud. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
4. Ambil Domisili
Jika proses verifikasi sudah selesai, Anda bisa datang kembali ke kantor kelurahan atau desa untuk mengambil surat keterangan domisili yang sudah jadi. Biasanya, domisili ini akan diberikan dalam bentuk fisik dan elektronik.
5. Perbarui Dokumen Penting
Setelah Anda memiliki domisili, jangan lupa untuk memperbarui dokumen penting seperti KTP, BPJS, ijazah, dan lain sebagainya dengan alamat baru Anda. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengiriman dokumen atau surat penting ke alamat Anda yang lama.
6. Jaga Dokumen Domisili dengan Baik
Terakhir, jangan lupa untuk menjaga dokumen domisili dengan baik. Simpan di tempat yang aman dan mudah diakses jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Kesimpulan
Membuat domisili sebenarnya mudah, asalkan Anda menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kelurahan atau desa. Jangan lupa juga untuk memperbarui dokumen penting dan menjaga dokumen domisili dengan baik. Dengan memiliki domisili, Anda bisa lebih mudah menyelesaikan urusan administrasi yang membutuhkan alamat tempat tinggal Anda.
Sekian artikel tentang cara buat domisili. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!