Cara Buat Surat Pindah KTP yang Mudah dan Cepat

Hello Sobat SinarNarasi, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara membuat surat pindah KTP. Seiring dengan perkembangan zaman dan mobilitas yang semakin tinggi, seringkali kita harus pindah tempat tinggal. Salah satu yang harus dilakukan adalah mengurus surat pindah KTP. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuatnya.

1. Persyaratan Surat Pindah KTP

Sebelum membuat surat pindah KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

– Fotokopi e-KTP yang masih berlaku- Surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal lama- Surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal baru- Surat pindah dari kelurahan tempat tinggal lama- PBB terakhir tempat tinggal lama- Surat keterangan pindah dari kelurahan tempat tinggal baru

Pastikan semua persyaratan tersebut sudah lengkap sebelum mengajukan surat pindah KTP.

2. Mengisi Formulir Permohonan Surat Pindah KTP

Setelah memastikan persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan surat pindah KTP. Formulir dapat diambil di kantor kelurahan tempat tinggal baru atau di download dari website Kementerian Dalam Negeri.

Isilah formulir dengan benar dan lengkap, jangan sampai ada kesalahan dalam penulisan nama atau alamat. Pastikan juga menandatangani formulir tersebut dengan benar.

3. Melampirkan Persyaratan

Setelah formulir diisi, lampirkan persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Mengajukan Permohonan

Setelah semua persyaratan dan formulir sudah lengkap, ajukan permohonan surat pindah KTP ke kantor kelurahan tempat tinggal baru. Serahkan semua persyaratan dan formulir yang sudah diisi.

Dalam waktu sekitar 7-14 hari kerja, surat pindah KTP akan selesai diproses. Anda akan dihubungi oleh petugas kelurahan untuk mengambil surat tersebut.

5. Mengambil Surat Pindah KTP

Setelah surat pindah KTP selesai diproses, Anda dapat mengambilnya di kantor kelurahan tempat tinggal baru. Jangan lupa membawa fotokopi e-KTP yang masih berlaku dan menandatangani bukti penyerahan surat pindah KTP.

Kesimpulan

Itulah cara membuat surat pindah KTP yang mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi dan formulir diisi dengan benar. Ajukan permohonan ke kantor kelurahan tempat tinggal baru dan tunggu surat pindah KTP selesai diproses. Jangan lupa mengambil surat tersebut dan menandatangani bukti penyerahan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat SinarNarasi yang sedang membutuhkan informasi tentang cara membuat surat pindah KTP.