Cara Membuat SKU Surat Keterangan Usaha

Memulai Bisnis Baru

Hello Sobat SinarNarasi! Jika kamu ingin memulai bisnis baru, ada beberapa hal yang harus kamu siapkan untuk mendukung kelancaran bisnis tersebut. Salah satu hal yang sangat penting adalah memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha. SKU adalah dokumen resmi yang dibutuhkan untuk membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan melakukan transaksi bisnis lainnya. Di artikel ini, saya akan memberikan panduan tentang cara membuat SKU surat keterangan usaha yang benar dan legal.

Persyaratan Membuat SKU

Sebelum memulai proses pembuatan SKU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, kamu harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kedua, kamu harus memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Ketiga, kamu harus memiliki TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. TDP adalah tanda bukti bahwa kamu telah terdaftar sebagai perusahaan di Pemerintah Daerah setempat.

Proses Pembuatan SKU

Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa memulai proses pembuatan SKU. Pertama, buatlah surat permohonan SKU yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Surat permohonan ini harus berisi informasi tentang nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis usaha, dan nomor NPWP. Kedua, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi SIUP, TDP, dan NPWP. Ketiga, serahkan semua dokumen tersebut ke KPP terdekat dan tunggu proses verifikasi dari pihak KPP.

Waktu dan Biaya Pembuatan SKU

Proses pembuatan SKU biasanya membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Biaya yang diperlukan untuk membuat SKU bervariasi tergantung pada jenis usaha dan tingkat kompleksitas perusahaan. Biaya ini biasanya dibayarkan ke KPP melalui transfer bank atau melalui loket pembayaran di kantor KPP terdekat.

Kesimpulan

Membuat SKU surat keterangan usaha merupakan hal yang penting untuk kelancaran bisnis kamu. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan seperti memiliki NPWP, SIUP, dan TDP. Lakukan proses pembuatan SKU dengan benar dan legal agar bisnis kamu tidak terkena masalah hukum di masa depan. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak KPP terdekat jika kamu memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam membuat SKU. Terima kasih telah membaca artikel ini Sobat SinarNarasi, semoga sukses dalam bisnis kamu!

Related Post