Panduan Lengkap Pembuatan Surat SKCK

Introduction

Hello Sobat Sinarnarasi! Apa kabar? Kali ini kita akan membahas tentang surat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini sangat penting bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, membuat paspor, dan berbagai keperluan penting lainnya. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat surat SKCK dengan mudah dan praktis. Yuk, simak pembahasannya!

Persyaratan Pembuatan Surat SKCK

Sebelum membuat surat SKCK, Sobat Sinarnarasi harus mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat utama pembuatan surat tersebut. Berikut persyaratan yang perlu Sobat Sinarnarasi persiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  • Surat permohonan pembuatan SKCK

Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah lengkap dan tidak ada yang kurang ya, Sobat Sinarnarasi.

Proses Pembuatan Surat SKCK

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Sobat Sinarnarasi bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat surat SKCK:

  1. Langkah pertama, Sobat Sinarnarasi harus mendatangi kantor kepolisian terdekat di wilayah tempat tinggal.
  2. Selanjutnya, Sobat Sinarnarasi harus mengambil formulir permohonan pembuatan SKCK di bagian pelayanan kepolisian.
  3. Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, Sobat Sinarnarasi harus menyerahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan kepada petugas pelayanan kepolisian.
  4. Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen yang diserahkan. Jika semua dokumen sudah lengkap dan benar, petugas akan memberikan tanda terima permohonan SKCK.
  5. Setelah diterima, Sobat Sinarnarasi harus menunggu proses verifikasi data dan pemeriksaan catatan kepolisian.
  6. Jika data dan catatan kepolisian bersih dari catatan kriminal, maka surat SKCK akan diterbitkan oleh pihak kepolisian.
  7. Sobat Sinarnarasi bisa mengambil surat SKCK tersebut setelah diberitahukan oleh petugas kepolisian.

Proses pembuatan surat SKCK cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama. Namun, Sobat Sinarnarasi harus sabar menunggu proses verifikasi data dan pemeriksaan catatan kepolisian.

Biaya Pembuatan Surat SKCK

Setiap daerah memiliki ketentuan biaya yang berbeda-beda untuk pembuatan surat SKCK. Namun, secara umum biaya pembuatan surat SKCK antara Rp 30.000-50.000. Sobat Sinarnarasi bisa menanyakan biaya yang berlaku di wilayah tempat tinggal langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Kesimpulan

Nah, itulah panduan lengkap pembuatan surat SKCK yang bisa Sobat Sinarnarasi ikuti. Penting bagi kita untuk memiliki surat SKCK karena surat ini sangat berguna dalam berbagai keperluan penting. Pastikan Sobat Sinarnarasi mempersiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar serta memperhatikan prosedur pembuatan surat SKCK yang telah dijelaskan di atas. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Sinarnarasi yang sedang membutuhkan informasi tentang pembuatan surat SKCK. Terima kasih sudah membaca!

Related Post