Persyaratan Buat SKCK untuk Lamaran Kerja

Sobat SinarNarasi, Apa itu SKCK?

Hello Sobat SinarNarasi! Jika kamu baru saja lulus kuliah atau ingin pindah kerja, pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian dan digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. SKCK merupakan salah satu syarat yang harus kamu penuhi saat melamar pekerjaan. Setiap perusahaan pasti memerlukan tenaga kerja yang aman dan terpercaya, itulah sebabnya mengapa SKCK menjadi salah satu persyaratan untuk melamar kerja.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Pertama, kamu harus memiliki KTP yang masih berlaku. Kedua, kamu harus membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah. Pas foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir. Ketiga, kamu harus membawa fotokopi ijazah terakhir kamu atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi yang dilegalisir oleh pihak perguruan tinggi. Keempat, kamu harus membawa fotokopi NPWP dan KK.

Prosedur Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, kamu bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Namun, sekarang sudah banyak kantor kepolisian yang menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Kamu bisa mengunjungi website resmi kepolisian dan melakukan pendaftaran online. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor registrasi dan jadwal untuk mengambil SKCK. Selanjutnya, kamu harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK dan datang ke kantor kepolisian sesuai jadwal yang telah ditentukan. Di kantor kepolisian, kamu akan diminta untuk mengisi formulir dan mengambil sidik jari. Setelah itu, kamu dapat menunggu SKCK kamu selesai dibuat.

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada daerah atau kantor kepolisian yang kamu kunjungi. Namun, pada umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000. Pastikan kamu membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup ketika meminta SKCK.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK juga bervariasi tergantung pada kantor kepolisian yang kamu kunjungi. Namun, pada umumnya waktu pembuatan SKCK memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu. Untuk itu, pastikan kamu sudah melakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelumnya agar SKCK kamu bisa selesai tepat waktu.

SKCK Berlaku Selama Berapa Lama?

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jadi, kamu harus hati-hati dalam mengajukan SKCK pada saat melamar kerja. Pastikan SKCK kamu masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku saat kamu melamar kerja.

Perbedaan SKCK dan Surat Keterangan Kepolisian (SKP)

SKCK dan SKP seringkali disalahartikan sebagai satu hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. Sedangkan SKP digunakan sebagai bukti bahwa seseorang pernah melakukan tindak pidana dan sudah selesai menjalani masa hukumannya. Jadi, pastikan kamu meminta SKCK saat melamar kerja dan bukan SKP.

SKCK untuk Melamar Kerja di Luar Negeri

Jika kamu ingin melamar kerja di luar negeri, kamu juga memerlukan SKCK. Namun, SKCK yang kamu buat harus disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar negara yang menjadi tujuan kamu. Prosedur pembuatan SKCK untuk melamar kerja di luar negeri bisa berbeda-beda tergantung pada negara tujuan kamu. Pastikan kamu memahami persyaratan yang diperlukan dan melakukan prosedur pembuatan SKCK dengan benar.

Kapan Harus Membuat SKCK?

SKCK dapat dibuat kapan saja, tidak harus saat kamu melamar kerja. SKCK juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan visa atau saat kamu ingin melakukan registrasi SIM baru. Namun, pastikan kamu membuat SKCK baru saat kamu membutuhkannya. SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga kamu tidak perlu membuat SKCK baru jika SKCK kamu masih berlaku.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang persyaratan buat SKCK untuk lamaran kerja. SKCK merupakan salah satu persyaratan yang harus kamu penuhi saat melamar pekerjaan. Untuk membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan seperti KTP, pas foto, ijazah terakhir, NPWP, dan KK. Kamu bisa membuat SKCK secara online maupun datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada daerah atau kantor kepolisian yang kamu kunjungi. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan dan dapat digunakan sebagai persyaratan untuk melamar kerja di luar negeri atau mengajukan visa. Semoga artikel ini bisa membantu Sobat SinarNarasi dalam mempersiapkan diri untuk melamar pekerjaan yang diinginkan.

Related Post