Hello, Sobat SinarNarasi! Apakah kamu sedang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Sebelum kamu pergi ke kantor polisi, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu. Pada artikel kali ini, kita akan membahas syarat-syarat membuat SKCK yang harus kamu ketahui. Yuk, simak pembahasannya!

Syarat Umum Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, kamu perlu memenuhi beberapa syarat umum yang biasanya diterapkan di seluruh Indonesia. Beberapa syarat umum tersebut antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6.

3. Biaya pembuatan SKCK yang bervariasi tergantung daerah tempat kamu membuat SKCK.

Setelah memenuhi syarat umum tersebut, kamu juga perlu memperhatikan syarat-syarat khusus yang akan dibahas pada paragraf berikutnya.

Syarat Khusus Pembuatan SKCK

Syarat khusus untuk membuat SKCK bisa berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, ada beberapa syarat khusus yang harus kamu penuhi, di antaranya adalah:

1. Surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti perusahaan atau pihak sekolah.

2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

3. Fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus dari sekolah.

4. Surat keterangan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau pernah terlibat namun sudah menjalani hukuman.

Beberapa daerah juga menambahkan syarat khusus lainnya, seperti surat keterangan penghasilan atau surat keterangan domisili. Oleh karena itu, sebaiknya kamu mengecek langsung syarat-syarat pembuatan SKCK di kantor polisi terdekat.

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah kamu memenuhi semua syarat pembuatan SKCK, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan SKCK. Berikut adalah prosedur umum pembuatan SKCK:

1. Datang ke kantor polisi terdekat dan ambil formulir permohonan pembuatan SKCK.

2. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data, karena hal tersebut dapat menghambat proses pembuatan SKCK.

3. Setelah formulir diisi, serahkan formulir beserta dokumen-dokumen pendukungnya ke petugas yang bertugas.

4. Tunggu proses verifikasi data dan pemeriksaan dokumen dilakukan oleh petugas.

5. Setelah semua data dan dokumen diverifikasi, kamu akan diminta untuk melunasi biaya pembuatan SKCK.

6. Setelah membayar biaya pembuatan SKCK, kamu akan diberikan bukti pembayaran serta tanggal pengambilan SKCK.

7. Tunggu sampai tanggal yang ditentukan untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat-syarat yang perlu kamu ketahui untuk membuat SKCK. Ingat, meskipun pembuatan SKCK terlihat mudah, kamu tetap perlu memperhatikan semua syarat dan prosedur yang berlaku di wilayah tempat kamu tinggal. Jangan sampai ada kesalahan dalam pengisian data atau dokumen yang dapat menghambat proses pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu kamu dalam membuat SKCK. Terima kasih telah membaca!

Related Post