Apa itu SKCK?
Hello, Sobat SinarNarasi! Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SKCK, bukan? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal atau catatan buruk di kepolisian. SKCK seringkali diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang diperlukan, di antaranya:
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Tidak memiliki catatan kriminal atau catatan buruk di kepolisian
- Tidak dalam proses penyidikan atau penuntutan hukum
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 4×6
- Memberikan sidik jari pada formulir permohonan SKCK
Cara Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Persiapkan Dokumen dan Persyaratan yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan, seperti KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru ukuran 4×6, dan lain sebagainya.
2. Kunjungi Kantor Kepolisian Terdekat
Setelah mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan, kunjungi kantor kepolisian terdekat di tempat tinggalmu. Biasanya, setiap kecamatan memiliki kantor polisi yang melayani pembuatan SKCK.
3. Isi Formulir Permohonan SKCK
Setelah tiba di kantor kepolisian, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan SKCK. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan jujur, serta memberikan informasi yang sesuai dengan keadaanmu.
4. Berikan Sidik Jari
Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta memberikan sidik jari pada formulir permohonan SKCK. Sidik jari ini akan digunakan sebagai identifikasi bahwa SKCK tersebut benar-benar dikeluarkan untukmu.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah memberikan sidik jari, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Biasanya proses verifikasi ini akan memakan waktu beberapa hari hingga selesai.
6. Ambil SKCK
Jika permohonan SKCKmu disetujui, kamu bisa langsung mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian. Namun, jika permohonan ditolak, kamu harus menanyakan alasan penolakan dan mencoba mengajukan permohonan kembali setelah memperbaiki kekurangan yang ada.
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk pembuatan SKCK, biasanya tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, ada beberapa tempat yang mengenakan biaya administrasi sebesar beberapa ribu rupiah.
Kesimpulan
Demikianlah tata cara untuk membuat SKCK. Selamat mencoba dan semoga berhasil! Ingat, jangan pernah melakukan tindakan kriminal apapun yang bisa merusak catatan kepolisianmu. Jaga diri dan selalu taat pada hukum yang berlaku.